SUBENO, BA
(Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat)
Berwenang:
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Kudus
- Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus
- Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus
- Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk public
- Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Kudus
- Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID